Aturan Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Diterapkan, Seskab Teddy Minta Dukungan Orang Tua

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 12 Maret 2026 | 20:32 WIB
Seskab Teddy Indra Wijaya minta dukungan orang tua terkait pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun demi perlindungan generasi muda. (Dok. Seskab RI)
Seskab Teddy Indra Wijaya minta dukungan orang tua terkait pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun demi perlindungan generasi muda. (Dok. Seskab RI)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pemerintah mendorong dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan akses medsos anak yang akan diterapkan bagi pengguna media sosial berusia di bawah 16 tahun.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Seskab Teddy Indra Wijaya setelah pemerintah menyiapkan aturan turunan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pembatasan akses medsos anak tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat, terutama para orang tua yang berperan dalam pengawasan penggunaan internet oleh anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Seskab Teddy Indra Wijaya usai rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut PP Tunas bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga: Viral SPPG Lembursitu Sukabumi dan Program MBG Disorot, Eks Akuntan Bongkar Dugaan Mark Up Pengadaan Pangan

"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan," ucap Teddy.

"(Hal tersebut) untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," tambahnya.

Kebijakan pembatasan akses medsos anak ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Regulasi itu merupakan bagian dari implementasi PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Baca Juga: Mudik gratis Jabar 2026 Masih Tersedia, 1.012 Kursi Belum Terisi di Sapawarga untuk Berbagai Rute

Menurut Seskab Teddy Indra Wijaya, kebijakan pembatasan akses medsos anak diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi generasi muda Indonesia yang kini semakin aktif di ruang digital.

Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai potensi risiko di internet, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman kejahatan siber.

Oleh karena itu, melalui PP Tunas, pemerintah ingin memastikan anak baru dapat menggunakan media sosial ketika sudah siap secara usia dan pemahaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X