Baca Juga: Bukber Mewah Bergaya Bollywood Pemda Sidoarjo Viral di Medsos, Warganet Soroti Jalan Rusak
Dalam rapat tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Fandi Ramadhan turut hadir dan memberikan pandangannya terkait perkara yang sedang bergulir di pengadilan.
Pada kesempatan itu, Komisi III DPR RI meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memberikan perhatian terhadap sikap JPU Kejari Batam dalam penanganan perkara tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan karena muncul kesan bahwa pernyataan jaksa di persidangan seolah menyinggung adanya intervensi dari DPR terhadap tuntutan pidana mati dalam kasus ABK Sea Dragon.
Habiburokhman menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, namun tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
"Masyarakat bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan. Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat," sebutnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa DPR tidak mencampuri proses teknis penanganan perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
"Kami tak intervensi pengadilan,” tegas Habiburokhman.
“Tapi harus pertanggung jawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya, Haruslah membawa perbaikan kinerja," tandasnya.***