Ketiadaan dokumen tersebut menjadi persoalan serius. Sebab, PBG merupakan bagian penting dari izin resmi yang wajib dipenuhi sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan operasional.
Pemerintah Kota Tasikmalaya pun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas. Jika terbukti belum memenuhi seluruh persyaratan izin resmi, maka operasional The Nice Playland terancam dihentikan.
"Ya kita akan segel itu (The Nice Playland). Siapapun itu. Tadi sudah saya bicara dengan Kasatpol PP," ujar Asep.***