Ketiadaan dokumen tersebut menjadi persoalan serius. Sebab, PBG merupakan bagian penting dari izin resmi yang wajib dipenuhi sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan operasional.
Pemerintah Kota Tasikmalaya pun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas. Jika terbukti belum memenuhi seluruh persyaratan izin resmi, maka operasional The Nice Playland terancam dihentikan.
"Ya kita akan segel itu (The Nice Playland). Siapapun itu. Tadi sudah saya bicara dengan Kasatpol PP," ujar Asep.***
Artikel Terkait
Dinas Pariwisata Ciamis Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Jalatrang Lewat Pendampingan 9 Bulan
Restocking Situ Ciater 100 Ribu Ikan, Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Destinasi Wisata Panjalu Makin Berkembang
HiFi Air Indosat Perkuat Pemasaran Digital Saung Ambu, Wisata Kuliner Sunda dari Desa Cirahong Ciamis
Pemkot Tasikmalaya Dorong Pemprov Jabar Benahi Objek Wisata Situ Gede
Perahu di Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Resmi Dilarang Bunyikan Telolet
Larangan Telolet di Situ Gede Kota Tasikmalaya Dikeluhkan Tukang Perahu Wisata, Dinilai Berdampak ke Penghasilan