TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kehadiran destinasi wisata baru The Nice Playland di Kota Tasikmalaya tengah menjadi perhatian publik. Di satu sisi, tempat ini menawarkan hiburan keluarga yang lengkap. Namun di sisi lain, muncul polemik terkait dugaan belum terpenuhinya izin resmi operasional.
Berlokasi di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, The Nice Playland dengan cepat menarik minat masyarakat. Wahana ini menghadirkan berbagai fasilitas, mulai dari wisata air, permainan interaktif, hingga edukasi satwa dan spot foto yang menarik. Tak hanya warga Kota Tasikmalaya, pengunjung dari luar daerah pun mulai berdatangan.
Namun, di balik popularitas tersebut, isu perizinan mulai mencuat. The Nice Playland diduga belum mengantongi izin resmi secara lengkap, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang menjadi syarat utama sebelum suatu bangunan digunakan.
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai pihak di Kota Tasikmalaya. Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Bungursari, yang terdiri dari unsur organisasi masyarakat, LSM, dan warga setempat. Mereka menilai keberadaan The Nice Playland perlu ditinjau ulang dari sisi legalitas.
Koordinator Aliansi Masyarakat Bungursari, Asep Devo, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui status izin resmi dari wahana tersebut.
"Kami menduga operasional wahana The Nice Playland belum mengantongi izin yang lengkap. Oleh karena itu, kami mendesak adanya transparansi dari pihak pengelola serta ketegasan dari pemerintah daerah," ujar Asep Devo, Kamis, 2 April 2026.
Desakan tersebut tidak lepas dari kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Kota Tasikmalaya.
Menurut mereka, setiap usaha, termasuk wisata baru, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum beroperasi.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya pun angkat bicara. Pihak pemerintah memastikan telah melakukan penelusuran terhadap status perizinan The Nice Playland.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menjelaskan bahwa wahana tersebut memang sudah memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, hingga saat ini, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung belum dimiliki.
"Sudah kami telusuri, The Nice Playland sudah memiliki izin usaha melalui OSS. Tapi belum memiliki PBG," terang Asep.
Artikel Terkait
Dinas Pariwisata Ciamis Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Jalatrang Lewat Pendampingan 9 Bulan
Restocking Situ Ciater 100 Ribu Ikan, Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Destinasi Wisata Panjalu Makin Berkembang
HiFi Air Indosat Perkuat Pemasaran Digital Saung Ambu, Wisata Kuliner Sunda dari Desa Cirahong Ciamis
Pemkot Tasikmalaya Dorong Pemprov Jabar Benahi Objek Wisata Situ Gede
Perahu di Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Resmi Dilarang Bunyikan Telolet
Larangan Telolet di Situ Gede Kota Tasikmalaya Dikeluhkan Tukang Perahu Wisata, Dinilai Berdampak ke Penghasilan