YOGYAKARTA, Mediapriangan.com - Perlindungan terhadap hak akademik menjadi prioritas utama pihak kampus di tengah badai pengusutan kasus kekerasan seksual yang mengguncang UPN Veteran Yogyakarta. Mahasiswa yang menjadi korban dipastikan tetap bisa menyelesaikan pendidikan mereka tanpa harus mengulang proses akademis dari awal.
Pihak rektorat menjamin bahwa proses bimbingan skripsi maupun tugas akhir bagi para mahasiswa yang terdampak akan dialihkan ke dosen pembimbing yang baru. Langkah ini diambil agar trauma yang dialami tidak menghambat kelulusan mereka.
"Itu yang kami utamakan, hak-hak mahasiswa tetap terpenuhi untuk menyelesaikan pendidikan sehingga tidak dirugikan," tutur Hendro dalam konferensi pers di UPN Veteran Yogyakarta, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan tersebut menambahkan bahwa pergantian dosen pembimbing dilakukan secara fleksibel berdasarkan tahapan yang sudah ditempuh mahasiswa.
"Jadi tidak dimulai dari awal. Misalnya pada saat dia bimbingan sudah di bab 4 dan 5 kemudian nanti diganti oleh dosen pembimbing yang lain," imbuh Hendro.
Sanksi Nonaktif untuk Pendidik yang Terlibat
Hingga saat ini, laporan yang masuk ke Satgas PPKPT telah mencatat 13 korban kekerasan seksual dengan keterlibatan 7 orang oknum pengajar.
Menanggapi situasi tersebut, kebijakan tegas langsung diterapkan berupa penonaktifan mengajar bagi mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"3 dosen sudah dinonaktifkan sementara oleh kampus, 2 dosen dinonaktifkan di tingkat prodi," kata Iva.
Ketua Satgas PPKPT tersebut merinci bahwa mayoritas oknum berasal dari Fakultas Pertanian, FISIP, dan FTME. Dari total terduga, satu nama merupakan dosen tamu, sedangkan satu nama dari FTME ternyata merupakan sanksi berulang sejak tahun 2023.
"Kalau yang 1 perlu penelaahan lagi karena itu kekerasan kebijakan yang dirasa tidak memihak mahasiswa," sambungnya