PANDEGLANG, Mediapriangan.com - Kasus yang menjerat Ahmad Mursidi kembali menjadi perhatian publik setelah pejabat Pemkab Pandeglang tersebut resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang di tengah statusnya sebagai tersangka kecelakaan maut yang masih melekat.
Pelantikan itu memunculkan berbagai tanggapan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan keputusan pengangkatan pejabat tersebut ketika proses hukum yang berkaitan dengan kasus kecelakaan di Pandeglang masih berlangsung dan belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
Perbincangan semakin meluas setelah unggahan sejumlah akun media sosial menyoroti fakta bahwa Ahmad Mursidi hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan korban jiwa.
Baca Juga: Armada Logistik Koperasi Merah Putih Mulai Mengaspal di Tasikmalaya
"Polisi tak menahan pelaku tabrakan yang menewaskan 2 orang," tulis postingan Instagram @feedgramindo, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
"Tersangka justru dilantik menjadi staf ahli Bupati Pandeglang," sambungnya.
Sorotan terhadap Staf Ahli Bupati Pandeglang tersebut berawal dari peristiwa kecelakaan di Pandeglang yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, pada 30 April 2026. Dalam insiden itu, kendaraan Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Data yang dihimpun menunjukkan total terdapat sembilan korban dalam kejadian tersebut. Dari jumlah itu, dua orang meninggal dunia, yakni seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Banjir Bandang Gorontalo Utara Sisakan Lumpur dan Kerusakan, 529 KK di 5 Desa Masih Terdampak
Peristiwa tabrak siswa SD tersebut menjadi perhatian luas karena lokasi kejadian berada di kawasan yang ramai aktivitas warga dan pelajar. Akibat kecelakaan di Pandeglang itu, tujuh siswa SD, seorang pedagang, dan seorang tenaga penjualan tercatat menjadi korban.
Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka kecelakaan maut.
"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dikutip dalam keterangannya, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.