CIAMIS, Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat pelayanan publik berbasis digital. Melalui Diskominfo Ciamis, Call Center 112 kini dikembangkan dengan menghadirkan sistem Omni Channel untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui pengembangan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengakses layanan darurat melalui sambungan telepon, tetapi juga lewat berbagai platform pesan instan dan media sosial.
Hal tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Call Center 112 Melalui Omni Channel yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Ciamis, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Inovasi ini dirancang untuk memperluas akses pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memanfaatkan layanan berbasis panggilan suara.
Baca Juga: 220 Desa di Ciamis Sudah Mandiri, DPMD Kabupaten Ciamis Pacu Pemutakhiran Indeks Desa 2026
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Ciamis, Herry Somantri, mengungkapkan bahwa kebutuhan menghadirkan Omni Channel berangkat dari tingginya pemanfaatan Call Center 112 oleh masyarakat.
Sepanjang pertengahan 2026, Call Center 112 telah menerima sebanyak 5.510 panggilan, baik untuk penanganan kondisi darurat maupun permintaan informasi non-kedaruratan.
"Latar belakang dari pengembangan fitur ini adalah untuk mengoptimalkan inklusivitas pelayanan kita. Melalui Omni Channel, layanan Call Center 112 kini terintegrasi dengan platform berbasis teks seperti Instagram, Facebook Messenger, WhatsApp, hingga TikTok nantinya," jelas Kabid Herry.
Menurutnya, layanan berbasis percakapan teks akan menjadi solusi bagi penyandang disabilitas yang kesulitan menggunakan layanan telepon konvensional.
Baca Juga: Nobar Piala Dunia 2026 di Ciamis Diserbu Warga, Herdiat Sunarya Sebut UMKM Ikut Rasakan Dampaknya
Pengembangan Omni Channel juga menjadi bagian dari Aksi Perubahan yang diusung Bidang IKP dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator Tahun 2026.
Selain menghadirkan layanan yang lebih inklusif, Diskominfo Ciamis juga melihat tingginya penggunaan Call Center 112 untuk kebutuhan non-darurat sebagai peluang mengintegrasikan pelayanan informasi publik dengan layanan kedaruratan.
Melalui skema tersebut, Call Center 112 akan menjadi pintu masuk laporan masyarakat, sementara informasi publik yang bersifat administratif akan diperkuat melalui layanan PPID sehingga masyarakat memperoleh jawaban yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.