hukum

Balita Korban Aniaya Ibu Tiri di Bekasi Masih Kritis di PICU, Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:49 WIB
Balita korban aniaya ibu tiri di Bekasi masih menjalani perawatan di PICU. Polisi mengungkap dugaan motif pelaku dan hasil penyelidikan. (Instagram.com/@beritacikarang)

Baca Juga: Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih Disorot DPR, Menkop Mengaku Tak Tahu

Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa pelaku melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan anak.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban," beber Ikhlas dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.

"Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," sambungnya.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan motif lain yang berkaitan dengan persoalan pribadi pelaku terhadap keluarganya.

Baca Juga: Viral Guru SDK Ogolau Bikin MBG Mandiri, Siswa di Pelosok Sulawesi Tengah Masih Menanti Program MBG

Diduga Dipicu Rasa Sakit Hati

Menurut hasil penyelidikan sementara, balita korban aniaya tinggal bersama ibu tiri dan adik sambungnya yang masih berusia satu tahun di Bekasi.

Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan disebut belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Polisi menduga pelaku melampiaskan emosi kepada korban akibat persoalan dengan suami maupun keluarga suaminya.

Baca Juga: KPK Ungkap Status Perkara Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Aspek Pencegahan Selesai, Penyidikan Masih Berjalan

"(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," ungkap Ikhlas.

"Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sementara kondisi balita korban aniaya masih terus dipantau oleh tim medis di ruang PICU.***

Halaman:

Tags

Terkini