Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa pelaku melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan anak.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban," beber Ikhlas dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.
"Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," sambungnya.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan motif lain yang berkaitan dengan persoalan pribadi pelaku terhadap keluarganya.
Baca Juga: Viral Guru SDK Ogolau Bikin MBG Mandiri, Siswa di Pelosok Sulawesi Tengah Masih Menanti Program MBG
Diduga Dipicu Rasa Sakit Hati
Menurut hasil penyelidikan sementara, balita korban aniaya tinggal bersama ibu tiri dan adik sambungnya yang masih berusia satu tahun di Bekasi.
Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan disebut belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Polisi menduga pelaku melampiaskan emosi kepada korban akibat persoalan dengan suami maupun keluarga suaminya.
"(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," ungkap Ikhlas.
"Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sementara kondisi balita korban aniaya masih terus dipantau oleh tim medis di ruang PICU.***
Artikel Terkait
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Sumut Kembali Normal, Oknum Sopir Truk Tangki BBM Disanksi Tegas
Viral Peserta Trip Diduga Kabur di Korea Selatan, Tour Leader Ungkap Kronologi hingga Travel Terancam Denda
Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, 7 Personel Jadi Korban, Satu Prajurit Meninggal Dunia
Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Diperiksa sebagai Tersangka di Kejagung
Don Ritto Resmi Diserahkan ke Kejagung, Barbuk Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Ikut Dilimpahkan
KPK Ungkap Status Perkara Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Aspek Pencegahan Selesai, Penyidikan Masih Berjalan