Polisi Hadapi Kendala dalam Pencarian Potongan Kaki Korban
Proses pencarian potongan kaki korban dalam kasus mutilasi Depok tidak berjalan mudah. Polisi menyebut terdapat sejumlah kendala, terutama karena jeda waktu antara pembuangan dan penemuan jasad.
Ipda Breggy menjelaskan, korban ditemukan pada 4 Agustus 2026, sementara dugaan waktu pembuangan bagian tubuh terjadi pada 23 Juli 2026.
"Masih proses, karena memang ada kendala dari kami yaitu untuk waktu penemuan mayat sendiri itu 4 Agustus, sedangkan waktu pembuangan mayatnya itu 23 Juli 2026," jelas Breggy.
"Jadi sudah dari sekitar satu minggu lebih yang kemudian sempat dalam satu minggu itu ada hujan, jadi untuk arus sungai sendiri agak deras," lanjutnya.
Selain faktor waktu, kondisi Kali Licin yang dipenuhi sampah juga membuat proses pencarian semakin menantang.
K9 Polri Dikerahkan Cari Bagian Tubuh Korban
Untuk mempercepat pencarian, polisi melibatkan unit K9 Ditpolsatwa Korshabara Baharkam Polri. Anjing pelacak jenis Dutch Shepherd betina dikerahkan untuk menyisir area yang diduga menjadi lokasi pembuangan.
"Kami berkoordinasi dengan operator dari K9 untuk menelusuri potongan tubuh tersebut," ungkap Breggy.
Awalnya, proses pencarian dilakukan oleh dua personel kepolisian bersama satu anjing pelacak. Namun, jumlah personel kemudian ditambah dengan melibatkan tujuh anggota Satuan Tugas Sumber Daya Air (Satgas SDA) Dinas PUPR Kota Depok.
Tim gabungan tersebut melakukan penyisiran untuk menemukan bagian tubuh korban yang masih belum ditemukan.
Baca Juga: Kebakaran Gunung Bromo Meluas hingga 70 Hektare, Jalur Malang-Lumajang Ditutup Sementara
Kronologi Kasus Mutilasi Depok