Video kedua yang ikut viral berdurasi sekitar 51 detik. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan perundungan yang terjadi di area pinggir lapangan.
Dalam unggahan tersebut terdapat keterangan yang meminta aparat desa dan pihak sekolah mengambil tindakan terkait dugaan bullying remaja putri di Jalan Keramik Karangtalun, Cilacap.
Dinsos PPPA Cilacap Dampingi Korban
Selain proses hukum yang dilakukan Polresta Cilacap, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Cilacap juga turun melakukan pendampingan terhadap korban.
Baca Juga: Bupati Ciamis Tekankan Peran Strategis Pejabat Administrator Usai Tutup Pelatihan Kepemimpinan 2026
Melalui keterangannya, Dinsos PPPA Cilacap menyampaikan telah melakukan penjangkauan serta asesmen terhadap kondisi korban setelah video viral tersebut tersebar.
“Langsung turun tangan untuk melakukan penjangkauan, asesmen mendalam, dan pendampingan psikososial bagi anak korban bullying,” tulis pihak Dinsos dalam keterangannya yang diunggah pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dinsos PPPA Cilacap menegaskan penanganan kasus bullying remaja putri tidak hanya berfokus pada respons atas viralnya video, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.
“Fokus utama kami buka sekadar merespons viralnya informasi, melainkan menjaga kesehatan mental, memulihkan trauma, dan melindungi masa depan anak,” imbuhnya.
Polisi Dalami Kasus Video Viral Cilacap
Hingga kini, Unit PPA Polresta Cilacap masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara lengkap kronologi dugaan bullying remaja putri tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis korban, terutama karena perkara ini melibatkan anak.
Kasus video viral Cilacap tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan dugaan kekerasan antarremaja yang terjadi di ruang publik dan melibatkan anak sebagai korban maupun pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.***