TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memberikan kesempatan bagi guru tenaga PPPK penuh waktu untuk berproses menjadi PNS melalui seleksi yang direncanakan mulai awal 2027.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah status guru PPPK daerah menjadi pegawai pusat dan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Atas kebijakan baru tersebut status kepegawaian guru PPPK yang sebelumnya di bawah pemerintah daerah dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara untuk tenaga PPPK paruh waktu akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Untuk guru berstatus PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti proses atau seleksi untuk diangkat menjadi PNS mulai awal tahun 2027.
Terkait rencana tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun dan memastikan kebijakan ini aman bagi keberlanjutan APBN.
Rencana pemerintah pusat tersebut disambut baik Pemerintah Daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya H. Asep Gofaruloh, kebijakan PPPK penuh waktu tersebut menjadi kabar baik bagi para pegawai yang berstatus PPPK penuh waktu.
"Menurut saya ini merupakan kabar baik khususnya untuk Pegawai berstatus PPPK penuh waktu," ujar Sekda Kota Tasikmalaya Asep Gofaruloh, Kamis (20/8/2026).
Namun demikian lanjut Asep, sampai saat ini pihaknya belum menerima juklak dan juknis dari pusat terkait kebijakan tersebut.