Dari pengaduan tersebut, kerugian masyarakat dalam kasus penipuan paylater diperkirakan mencapai Rp500 juta.
OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI kemudian berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Polres Ciamis untuk mendukung proses penyelidikan. Penanganan perkara tersebut berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026.
OJK Tasikmalaya menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan praktik keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah Priangan Timur.***