Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan permufakatan dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar.
Atas perkara tersebut, NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara selama 2 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***