Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Rp7,4 Miliar Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pribadi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 22 Juli 2026 | 18:19 WIB
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi tersangka korupsi. Dugaan penyalahgunaan anggaran disebut berdampak pada pakan dan kondisi satwa.   (Instagram.com/@malangraya.info)
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi tersangka korupsi. Dugaan penyalahgunaan anggaran disebut berdampak pada pakan dan kondisi satwa. (Instagram.com/@malangraya.info)

 

 

SURABAYA, Mediapriangan.com - Persoalan dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya atau KBS, Choirul Anwar alias CA, tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Kasus tersebut juga menyoroti pengelolaan anggaran yang disebut berdampak terhadap kondisi fasilitas hingga kesehatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran perusahaan. Penyidik menduga mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya itu menyalahgunakan anggaran selama periode kepemimpinannya pada 2016 hingga 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I, Gede Punia Atmaja, menyampaikan penetapan Choirul sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Baca Juga: Nanik Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sosok Pengganti Disebut sebagai 'Adik' yang Tetap Akan Diawasi

"Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Gede di Kejati Jatim, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dugaan penyimpangan anggaran tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Choirul Anwar.

"Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Nilai kerugian tersebut masih merupakan hasil perhitungan sementara. Kejaksaan menyebut angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Kemarau Makin Kering, BPBD Kota Tasikmalaya Salurkan 45 Ribu Liter Air Bersih Setiap Hari

"Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur," sambungnya.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Jatim, Choirul diduga memanfaatkan kewenangannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Anggaran perusahaan diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran yang disebut bersifat fiktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X