SURABAYA, Mediapriangan.com - Persoalan dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya atau KBS, Choirul Anwar alias CA, tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Kasus tersebut juga menyoroti pengelolaan anggaran yang disebut berdampak terhadap kondisi fasilitas hingga kesehatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran perusahaan. Penyidik menduga mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya itu menyalahgunakan anggaran selama periode kepemimpinannya pada 2016 hingga 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I, Gede Punia Atmaja, menyampaikan penetapan Choirul sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Baca Juga: Nanik Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sosok Pengganti Disebut sebagai 'Adik' yang Tetap Akan Diawasi
"Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Gede di Kejati Jatim, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Choirul Anwar.
"Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Nilai kerugian tersebut masih merupakan hasil perhitungan sementara. Kejaksaan menyebut angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Kemarau Makin Kering, BPBD Kota Tasikmalaya Salurkan 45 Ribu Liter Air Bersih Setiap Hari
"Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur," sambungnya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Jatim, Choirul diduga memanfaatkan kewenangannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Anggaran perusahaan diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran yang disebut bersifat fiktif.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kilas Balik Skandal Korupsi Chromebook hingga Klaim Jaksa Rp6 Triliun
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Alasan Korupsi Chromebook Dinilai Untungkan Google
Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Ungkap Modus Ompreng ke SPPG
Kejagung Ungkap Oknum Kolonel TNI Aktif Terseret Korupsi Tata Kelola MBG, Berawal dari Pengadaan Motor Listrik BGN
Update Kasus Korupsi Batu Bara: Polisi Sita Emas 74 Kg Senilai Rp476 Miliar dari Brankas Tersembunyi
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Ini Penjelasan Mabes TNI dan Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi
Penggeledahan Rumah Jampidsus dan Kasus Brigjen Polri Jadi Sorotan, Begini Fakta Penyidikan Korupsi yang Terungkap
Polisi Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Penyidikan Dugaan Korupsi Sita Dokumen dan Komputer
Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ketegasan Prabowo Jadi Kunci Terungkapnya Dugaan Korupsi
Prabowo Tegas soal Pejabat yang Rugikan Rakyat, Korupsi Tak Ditoleransi dan Menteri Diminta Kompak