NF diduga mengetahui adanya dokumen yang direkayasa tersebut. Meski demikian, NF diduga tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut dapat diproses dan disetujui.
Dari pengajuan tersebut, fasilitas kredit kemudian memperoleh persetujuan dengan plafon Rp9,4 miliar dan masa kredit selama 12 bulan.
Dana Rp7,38 Miliar Dicairkan dalam Tiga Tahap
Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana sebanyak tiga kali pada Maret 2019.
Total dana yang ditarik mencapai Rp7,387 miliar. Penarikan pertama dilakukan pada 5 Maret 2019 sebesar Rp2,372 miliar.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2019 dilakukan dua kali penarikan dengan nilai masing-masing Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Elektronik Kasus Korupsi MBG
Persoalan muncul ketika kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten tidak dijalankan oleh PT Aryando Sejahtera Abadi.
Hingga 20 Mei 2020, fasilitas tersebut dinyatakan mengalami kredit macet atau masuk Kolektibilitas 5.
Pihak Bank BJB kemudian melakukan langkah penagihan serta melelang tiga unit rumah yang menjadi agunan. Nilai agunan tersebut mencapai Rp2,65 miliar.
Namun, hasil upaya tersebut belum mampu menutup seluruh kerugian yang muncul dari pemberian fasilitas kredit tersebut.
Baca Juga: Desakan Evaluasi Audit BPKP Menguat, Dinilai Penting untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi
NF Diduga Terima Imbalan Rp338,5 Juta
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya pemberian imbalan berkaitan dengan proses pengajuan dan pencairan kredit Bank BJB tersebut.
NF diduga menerima uang sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK sebagai imbalan atas perannya dalam proses pemberian fasilitas kredit.
Artikel Terkait
Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ketegasan Prabowo Jadi Kunci Terungkapnya Dugaan Korupsi
Prabowo Tegas soal Pejabat yang Rugikan Rakyat, Korupsi Tak Ditoleransi dan Menteri Diminta Kompak
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Rp7,4 Miliar Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pribadi
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG, Penyidik Masih Dalami Bukti
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Janji Benahi Tata Kelola dan Tegaskan Zero Tolerance Praktik Korupsi
Desakan Evaluasi Audit BPKP Menguat, Dinilai Penting untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi