Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB KCK Banten Terbongkar, Dokumen Fiktif Picu Kerugian Negara Rp8,7 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 4 September 2026 | 20:41 WIB
Dugaan korupsi kredit Bank BJB KCK Banten menyeret dua tersangka. Pengajuan memakai dokumen fiktif dan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar. (Instagram/bankbjb_kckbanten)
Dugaan korupsi kredit Bank BJB KCK Banten menyeret dua tersangka. Pengajuan memakai dokumen fiktif dan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar. (Instagram/bankbjb_kckbanten)

Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan permufakatan dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar.

Atas perkara tersebut, NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara selama 2 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X