Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan permufakatan dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar.
Atas perkara tersebut, NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara selama 2 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ketegasan Prabowo Jadi Kunci Terungkapnya Dugaan Korupsi
Prabowo Tegas soal Pejabat yang Rugikan Rakyat, Korupsi Tak Ditoleransi dan Menteri Diminta Kompak
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Rp7,4 Miliar Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pribadi
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG, Penyidik Masih Dalami Bukti
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Janji Benahi Tata Kelola dan Tegaskan Zero Tolerance Praktik Korupsi
Desakan Evaluasi Audit BPKP Menguat, Dinilai Penting untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi