Selain sistem ganjil-genap, kendaraan jenis truk diarahkan melakukan pengisian BBM pada malam hari. Kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan berukuran besar pada jam operasional siang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Kebijakan tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman dan diberlakukan mulai 13 hingga 20 September 2026.***