Jaksa juga meminta hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap Greafik.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 dan saat menjadi Bupati Pati.
Posisi Bupati Pati menjadi salah satu konteks jabatan yang disebut jaksa dalam uraian tuntutan. Perkara korupsi DJKA serta pengisian perangkat desa itu kemudian menjadi dasar tuntutan 8,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah tuntutan 8,5 tahun penjara dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan setelah sidang tuntutan.***