Kehadiran Ombudsman juga sempat diwarnai upaya penghalangan ketika tim hendak memasuki area tertentu. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap bagian belakang lapas menjadi perhatian dalam sidak Ombudsman.
Di tengah pemeriksaan tersebut, isu mengenai pembebasan bersyarat Indra Kenz kemudian ikut ramai dibicarakan di media sosial.
Kasus yang Menjerat Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara investasi Binomo. Ia sebelumnya menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam putusan yang dibacakan pada 11 November 2022. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 15 tahun penjara.
Sebelum menjalani masa pidana di Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz terlebih dahulu ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.***