BOGOR, Mediapriangan.com - Penemuan klaster hunian mewah di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada pemeriksaan internal dan penonaktifan lima pejabat struktural.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tersebut setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan area hunian dengan fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Irjen Kemenimipas Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, investigasi internal dilakukan untuk mencocokkan temuan timnya dengan hasil pemeriksaan Ombudsman.
“Apa yang saya lihat dan yang di-publish ORI ada beberapa perbedaan dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Kami lihat ORI seperti apa, kami lihat tadi seperti apa,” ujar Rudi dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 September 2026.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Rudi yang memimpin investigasi setelah mendapat perintah Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan keputusan menonaktifkan lima pejabat di Lapas Cibinong.
Mereka terdiri dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang dinilai memiliki tanggung jawab atas fasilitas dan kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman. Fasilitas semua beliau yang mengurusi,” imbuh Rudi.
Kemenimipas Periksa Puluhan Warga Binaan dan Pegawai
Pemeriksaan internal tidak berhenti pada penonaktifan pejabat. Kemenimipas juga menelusuri kondisi di dalam Lapas Cibinong dengan memeriksa puluhan warga binaan dan pegawai.
Sebanyak 52 warga binaan diperiksa pada Jumat, 25 September 2026. Sehari setelahnya, pemeriksaan dilanjutkan terhadap 54 pegawai Lapas Cibinong.