Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam sidak, termasuk dugaan keberadaan warga binaan di hunian dengan fasilitas berbeda serta akses keluar-masuk di area belakang lapas.
Ombudsman sebelumnya menyebut telah melakukan wawancara singkat dan memperoleh keyakinan bahwa penghuni rumah yang diperiksa merupakan warga binaan.
Selain persoalan hunian, bagian belakang kompleks juga menjadi perhatian karena disebut memiliki akses yang terhubung dengan area bebas. Dalam pemeriksaan Ombudsman, muncul pula dugaan adanya pungutan liar.
Baca Juga: Yudi Suseno, Ditjenpas Jabar, Buka Suara soal Lapas Cibinong dan Ungkap Data LHKPN
Temuan Klaster Hunian Mewah Jadi Titik Pemeriksaan
Pemeriksaan Kemenimipas dilakukan setelah Ombudsman menemukan area hunian yang diduga memiliki fasilitas lebih lengkap dibandingkan blok warga binaan pada umumnya.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan karena fasilitas yang tersedia diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lapas Cibinong.
Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas tersebut.
Hasil pemeriksaan internal juga dibandingkan dengan temuan Ombudsman. Rudi menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara hasil pemeriksaan Kemenimipas dan informasi yang dipublikasikan Ombudsman.
Ombudsman Minta Evaluasi dari Hulu ke Hilir
Di sisi lain, Ombudsman meminta evaluasi tidak hanya diarahkan kepada persoalan yang ditemukan saat sidak, tetapi mencakup keseluruhan sistem pelayanan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menilai evaluasi perlu dilakukan mulai dari aturan, sarana prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas hingga pengawasan internal.
“Evaluasi pelayanan publik harus disiapkan dari hulu sampai ke hilir agar bisa dinikmati oleh masyarakat. Evaluasi bukan di atas kertas saja, tapi pelayanan publik itu melibatkan banyak hal,” ungkap Ida, dikutip dari YouTube Ombudsman RI pada Minggu, 27 September 2026.
Menurut Ida, evaluasi harus mencakup sejumlah komponen utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Artikel Terkait
Lapas Kelas II B Tasikmalaya Overload, Ruang Kapasitas 88 Orang Dipaksa Tampung 462 Narapidana
Pemkot Banjar Gelar Rukyatul Hilal Penentuan Awal Bulan Zulhijah di Lapas Kelas II B Gunung Putri
Video Viral Lapas Waingapu Diduga Rekaman 2024 Kembali Beredar, Warganet Soroti Penggerebekan Rumdin Pejabat
270 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi HUT RI 2026, Sembilan Langsung Bebas
KPLP Lapas Tasikmalaya Berganti, Dhimas Aditya Naraharyya Resmi Gantikan Yadi Surya
Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman RI Temukan Kamar Sultan Diduga Disewakan hingga Pungli Rp150 Ribu