Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah, 5 Pejabat Dinonaktifkan dan Ombudsman Desak Evaluasi Menyeluruh

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 27 September 2026 | 14:00 WIB
Temuan klaster hunian mewah di Lapas Cibinong berujung penonaktifan 5 pejabat. Ombudsman mendesak evaluasi pelayanan dari hulu ke hilir. (Dok. Ombudsman RI)
Temuan klaster hunian mewah di Lapas Cibinong berujung penonaktifan 5 pejabat. Ombudsman mendesak evaluasi pelayanan dari hulu ke hilir. (Dok. Ombudsman RI)

Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam sidak, termasuk dugaan keberadaan warga binaan di hunian dengan fasilitas berbeda serta akses keluar-masuk di area belakang lapas.

Ombudsman sebelumnya menyebut telah melakukan wawancara singkat dan memperoleh keyakinan bahwa penghuni rumah yang diperiksa merupakan warga binaan.

Selain persoalan hunian, bagian belakang kompleks juga menjadi perhatian karena disebut memiliki akses yang terhubung dengan area bebas. Dalam pemeriksaan Ombudsman, muncul pula dugaan adanya pungutan liar.

Baca Juga: Yudi Suseno, Ditjenpas Jabar, Buka Suara soal Lapas Cibinong dan Ungkap Data LHKPN

Temuan Klaster Hunian Mewah Jadi Titik Pemeriksaan

Pemeriksaan Kemenimipas dilakukan setelah Ombudsman menemukan area hunian yang diduga memiliki fasilitas lebih lengkap dibandingkan blok warga binaan pada umumnya.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan karena fasilitas yang tersedia diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lapas Cibinong.

Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas tersebut.

Hasil pemeriksaan internal juga dibandingkan dengan temuan Ombudsman. Rudi menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara hasil pemeriksaan Kemenimipas dan informasi yang dipublikasikan Ombudsman.

Baca Juga: Lapas Cibinong Diusut Menteri Imipas, Kamar Mewah dan Penghuni yang Berlari Saat Sidak Ombudsman Jadi Sorotan

Ombudsman Minta Evaluasi dari Hulu ke Hilir

Di sisi lain, Ombudsman meminta evaluasi tidak hanya diarahkan kepada persoalan yang ditemukan saat sidak, tetapi mencakup keseluruhan sistem pelayanan pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menilai evaluasi perlu dilakukan mulai dari aturan, sarana prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas hingga pengawasan internal.

“Evaluasi pelayanan publik harus disiapkan dari hulu sampai ke hilir agar bisa dinikmati oleh masyarakat. Evaluasi bukan di atas kertas saja, tapi pelayanan publik itu melibatkan banyak hal,” ungkap Ida, dikutip dari YouTube Ombudsman RI pada Minggu, 27 September 2026.

Menurut Ida, evaluasi harus mencakup sejumlah komponen utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB
X