“Pertama, menyiapkan peraturan. Kedua, menyiapkan perangkat dalam hal ini sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Ketiga, bagaimana mereka melakukan pelaksanaan tugas sesuai regulasinya, dan keempat, melakukan fungsi pengawasan internal untuk mengatur SOP,” terangnya.
Dalam konteks temuan di Lapas Cibinong, unsur sumber daya manusia juga menjadi bagian yang dinilai perlu diperiksa.
“Sumber daya di kasus Lapas Cibinong, dalam hal ini petugasnya, Kalapasnya, pejabatnya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi,” tegas Ida.
Ombudsman juga meminta tindakan tegas apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya petugas yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran, maka ini harus ditindak tegas oleh Menteri Imipas dan juga Dirjen Pemasyarakatan,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Lapas Kelas II B Tasikmalaya Overload, Ruang Kapasitas 88 Orang Dipaksa Tampung 462 Narapidana
Pemkot Banjar Gelar Rukyatul Hilal Penentuan Awal Bulan Zulhijah di Lapas Kelas II B Gunung Putri
Video Viral Lapas Waingapu Diduga Rekaman 2024 Kembali Beredar, Warganet Soroti Penggerebekan Rumdin Pejabat
270 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi HUT RI 2026, Sembilan Langsung Bebas
KPLP Lapas Tasikmalaya Berganti, Dhimas Aditya Naraharyya Resmi Gantikan Yadi Surya
Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman RI Temukan Kamar Sultan Diduga Disewakan hingga Pungli Rp150 Ribu