“Pertama, menyiapkan peraturan. Kedua, menyiapkan perangkat dalam hal ini sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Ketiga, bagaimana mereka melakukan pelaksanaan tugas sesuai regulasinya, dan keempat, melakukan fungsi pengawasan internal untuk mengatur SOP,” terangnya.
Dalam konteks temuan di Lapas Cibinong, unsur sumber daya manusia juga menjadi bagian yang dinilai perlu diperiksa.
“Sumber daya di kasus Lapas Cibinong, dalam hal ini petugasnya, Kalapasnya, pejabatnya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi,” tegas Ida.
Ombudsman juga meminta tindakan tegas apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya petugas yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran, maka ini harus ditindak tegas oleh Menteri Imipas dan juga Dirjen Pemasyarakatan,” tegasnya.***