Kuasa Hukum Bantah Ferdy Sambo Tinggal di Rumah Mewah
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai informasi tersebut.
Arman mengatakan pihaknya menghormati hasil temuan Ombudsman terkait kondisi di Lapas Cibinong. Namun, ia membantah Ferdy Sambo menjadi warga binaan yang menempati fasilitas rumah mewah yang ditemukan dalam sidak.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” ungkap Arman dalam keterangan yang dibagikan kepada media pada Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Arman, aktivitas kunjungan terhadap Ferdy Sambo juga berlangsung sebagaimana warga binaan lainnya. Ia menyebut kunjungan dilakukan di area lapas dan bukan di kawasan hunian yang menjadi temuan Ombudsman.
Dengan demikian, posisi Ferdy Sambo dalam perkara rumah mewah tersebut masih berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pemasyarakatan, sementara kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak menempati hunian yang ditemukan Ombudsman.
Ombudsman Tak Pastikan Ferdy Sambo Penghuni Klaster
Ombudsman sebelumnya juga memberikan penjelasan mengenai informasi yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan klaster rumah mewah di Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo ketika melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung dan yang kami temukan ada satu dan itu orang etnis Tionghoa dan itu yang kami wawancarai,” ungkap Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers Ombudsman pada Kamis, 24 September 2026 lalu.
Baca Juga: Yudi Suseno, Ditjenpas Jabar, Buka Suara soal Lapas Cibinong dan Ungkap Data LHKPN
“Kalau terhadap nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapat dokumen salinan dan data yang dimaksud,” tukasnya.
Pemeriksaan terhadap 55 warga binaan di Lapas Cibinong menjadi bagian dari investigasi setelah temuan rumah mewah tersebut.
Dari jumlah itu, 21 warga binaan merupakan peserta asimilasi di SAE, 33 lainnya merupakan warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta Ferdy Sambo yang disebut sebagai warga binaan perkara pidana umum.***