KPK Ungkap Alasan Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal, Fee Proyek Diduga Capai 10 Persen

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. KPK menduga fee proyek diatur hingga 10 persen.   (Instagram.com/folkssulut)
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. KPK menduga fee proyek diatur hingga 10 persen. (Instagram.com/folkssulut)

 

BOLMUT, Mediapriangan.com - Penetapan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan menjadi perhatian setelah KPK sebelumnya mengamankan 14 orang melalui operasi tangkap tangan atau OTT.

Dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Bolaang Mongondow Utara dan Gorontalo, Sirajudin diamankan bersama 13 orang lainnya. Namun, setelah pemeriksaan dan pendalaman perkara, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam konstruksi kasus tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan posisi Sirajudin sebagai kepala daerah menjadi alasan utama penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

Baca Juga: Dandim Samarinda Minta Maaf, Oknum TNI Diperiksa Usai Bersitegang dengan Kasatpol PP saat Penertiban Kafe

"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.

Menurut Taufik, kewenangan tertinggi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut berada pada bupati. Posisi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

"Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati" terangnya.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Ada Alphard hingga Dugaannya Dihuni 6 atau 7 Napi

Sirajudin kemudian ditahan di Rutan KPK setelah status tersangkanya diumumkan pada Selasa, 22 September 2026. Saat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut.

Sementara itu, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Bolmut masih ditempatkan sebagai saksi meskipun namanya muncul dalam rangkaian pemeriksaan.

KPK sebelumnya menemukan uang di rumah Kepala Dinas PUPR. Namun, Taufik menyebut temuan tersebut belum otomatis berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Bolmut.

Baca Juga: Dikritik Bikin Konten, Penyelam Basarnas Ungkap Alasan Rekam Video saat Evakuasi Kapal Virgo Transport 8

Status tersebut masih dapat berubah apabila penyidik memperoleh bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan konstruksi perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB
X