BOLMUT, Mediapriangan.com - Penetapan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan menjadi perhatian setelah KPK sebelumnya mengamankan 14 orang melalui operasi tangkap tangan atau OTT.
Dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Bolaang Mongondow Utara dan Gorontalo, Sirajudin diamankan bersama 13 orang lainnya. Namun, setelah pemeriksaan dan pendalaman perkara, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam konstruksi kasus tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan posisi Sirajudin sebagai kepala daerah menjadi alasan utama penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
Menurut Taufik, kewenangan tertinggi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut berada pada bupati. Posisi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati" terangnya.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Ada Alphard hingga Dugaannya Dihuni 6 atau 7 Napi
Sirajudin kemudian ditahan di Rutan KPK setelah status tersangkanya diumumkan pada Selasa, 22 September 2026. Saat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut.
Sementara itu, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Bolmut masih ditempatkan sebagai saksi meskipun namanya muncul dalam rangkaian pemeriksaan.
KPK sebelumnya menemukan uang di rumah Kepala Dinas PUPR. Namun, Taufik menyebut temuan tersebut belum otomatis berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Bolmut.
Status tersebut masih dapat berubah apabila penyidik memperoleh bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan konstruksi perkara.
Artikel Terkait
Kabut Asap Pekat Kembali Selimuti Kalimantan, Unggahan Warga Ramai Singgung Pernyataan Aktivitas Normal BNPB
Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Masalembo, Penyelam Ungkap Kenapa Kaca Harus Dipecah Pakai Palu
Baru 6 Bulan Jadi Chef SPPG Surabaya, HW Akui Curi 8 Jeriken Minyak Jelantah MBG dan Jual Diam-diam
Karhutla Kaltim dan Kalbar Ganggu Sekolah, Asap Picu ISPA hingga Pembelajaran Daring
Indra Kenz Klarifikasi Pembebasan Bersyarat, Unggah SK Terbit 22 September di Tengah Sidak Ombudsman
Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah, 5 Pejabat Dinonaktifkan dan Ombudsman Desak Evaluasi Menyeluruh