Mediapriangan.com - Aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau kini dibatasi setelah status gunung api di Selat Sunda tersebut meningkat menjadi Level III atau Siaga.
Badan Geologi melarang masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki mendekati kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB, menyusul hasil analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, menjelaskan bahwa perubahan status dilakukan berdasarkan kajian menyeluruh terhadap kondisi gunung api tersebut.
"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB," kata Lana kepada awak media.
Selain larangan memasuki radius 5 kilometer dari pusat erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi menetapkan pembatasan tambahan di sekitar pulau-pulau baru yang terbentuk di kawasan tersebut.
Masyarakat diminta tidak mendekati wilayah dalam radius 1 kilometer dari pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
Badan Geologi Ingatkan Ancaman Lava hingga Batu Pijar
Kenaikan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III Siaga disertai peringatan mengenai sejumlah potensi bahaya vulkanik. Ancaman yang perlu diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu dengan intensitas lebat, serta aliran lava.
Potensi erupsi sekunder juga menjadi perhatian. Fenomena ini dapat terjadi ketika material lava bersuhu tinggi bersentuhan dengan air laut atau air hujan.