Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Radius 5 Km dari Pusat Erupsi Ditutup

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30 WIB
Gunung Anak Krakatau berstatus Level III Siaga sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, dengan larangan aktivitas dalam radius 5 km. (Instagram/potraitlampung)
Gunung Anak Krakatau berstatus Level III Siaga sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, dengan larangan aktivitas dalam radius 5 km. (Instagram/potraitlampung)

Baca Juga: Hari ke-5, Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Banten: Pencarian Gunung Anak Krakatau Terus Diperluas Tim SAR Gabungan

Lana meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman tersebut, terutama di kawasan yang masuk dalam zona pembatasan aktivitas.

"Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan potensi erupsi sekunder yang ditimbulkan oleh kontak panas lava, baik dengan air laut maupun air hujan dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau," ujar Lana.

Rekomendasi Badan Geologi tersebut menjadi acuan bagi masyarakat dan wisatawan untuk menjaga jarak aman dari pusat aktivitas vulkanik. Warga juga diminta mematuhi arahan petugas serta informasi resmi mengenai perkembangan kondisi gunung api.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, BNPB Petakan Sirene Tsunami di Pesisir Banten

Warga Pesisir Banten dan Lampung Diminta Tetap Tenang

Di tengah peningkatan status Gunung Anak Krakatau, masyarakat yang tinggal di wilayah pantai Banten dan Lampung diminta tetap tenang.

Warga di kedua wilayah tersebut juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyebutkan adanya potensi tsunami akibat aktivitas gunung api.

Aktivitas masyarakat di kawasan pantai tetap dapat berlangsung seperti biasa dengan mengikuti arahan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) setempat.

Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari instansi berwenang dan tidak memasuki kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan selama status Siaga berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X