BEKASI, Mediapriangan.com - Lebih dari 10 orang diduga menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka dan masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya.
Penyidikan perkara ini masih berlangsung, termasuk untuk mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat. Polisi juga mencocokkan keterangan korban, saksi, dan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara hati-hati karena terdapat korban yang masih berusia anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Rosdiana kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar
Dugaan Kekerasan Seksual Berlangsung Sejak 2023
Kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan oleh keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan perbuatan itu disebut terjadi berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Polisi menyebut MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
MHH menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026). Setelah pemeriksaan itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual di ponpes Bekasi.
“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” tutur Rosdiana.
Baca Juga: Toprak Razgatlioglu Crash di Mandalika, Bahu Kanan Dislokasi Usai Highside di Tikungan 13
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Lain
Selain guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu pihak yang turut diperiksa dalam pengembangan perkara adalah seorang petugas keamanan pesantren.
Polisi belum berhenti pada penetapan tersangka MHH. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap dugaan peran masing-masing pihak serta memastikan kecukupan alat bukti dalam kasus kekerasan seksual tersebut.