Mediapriangan.com - Bagi masyarakat muslim Indonesia, melakukan penukaran uang baru seolah sudah menjadi tradisi sebelum mendekati hari Lebaran 2023.
Untuk Lebaran 2023 ini, Bank Indonesia telah mengumumkan penukaran uang baru sudah bisa dilakukan mulai hari Senin, 27 Maret 2023.
Dalam membantu proses penukaran uang, perlu diketahui informasi mengenai beberapa syarat dan cara penukaran uang baru untuk lebaran 2023.
Untuk Layanan penukaran uang baru, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya menggelar program Semarak Rupiah Ramadhan dan Idul Fitri (SERAMBI) 2023.
Dengan SERAMBI 2023 ini, BI Tasikmalaya menyediakan 116 titik layanan penukaran di bank yang tersebar di seluruh wilayah Priangan Timur mulai 27 Maret 2023 s.d 20 April 2023.
Selain 116 titik layanan penukaran di bank, Bank Indonesia Tasikmalaya juga menyediakan Kas keliling yang akan disinergikan dengan kegiatan Operasi Pasar Murah.
Adapun kesiapan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru Lebaran 2023, Bank Indonesia Tasikmalaya telah menyiapkan uang kartal sebesar Rp 2,4 T.
Lantas apa saja syarat dan cara tukar uang baru lebaran 2023? berikut rinsiannya sebagaimana dilansir dari laman resmi Bank Indonesia.
Simak penjelasan yang dihimpun kami dari pemberitaan media nasional dengan judul ‘Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Kebutuhan Lebaran 2023.
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2023:
1. Memastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.