hukum

Komplotan Pengedar Ribuan Lembar Uang Palsu Dicokok Polisi

Kamis, 25 Mei 2023 | 10:12 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto merilis kasus peredaran lembaran kertas uang palsu (upal) di Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)

"Dua orang masih dalam pencarian. Yaitu E dan KL. Mereka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Suhardi.

Baca Juga: Aqiqah: Tujuan dan Cara Pelaksanaannya

Bagi para pelaku ini tegas Suhardi, dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3. Dan pasal 36 ayat 2 juncto  UU nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang.

"Mereka diancam 10 tahun pidana penjara," ujar Suhardi.***

Halaman:

Tags

Terkini