"Dua orang masih dalam pencarian. Yaitu E dan KL. Mereka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Suhardi.
Baca Juga: Aqiqah: Tujuan dan Cara Pelaksanaannya
Bagi para pelaku ini tegas Suhardi, dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3. Dan pasal 36 ayat 2 juncto UU nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang.
"Mereka diancam 10 tahun pidana penjara," ujar Suhardi.***