Lebih jauh Hasbullah membeberkan, dana bantuan PIP seharusnya diterima langsung oleh para siswa. Namun pada kenyataannya, proses pengambilan dana bantuan dari rekening bank, dilakukan secara kolektif atau dikuasakan dengan alasan agar tidak terjadi kerumunan.
Baca Juga: Nafa Urbach Berdamai Dengan Mantan, Intip Romansa 'Wanita Abadi' Ini dari Dulu ke Kini
"Saat pengambilan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan tersebut, ada oknum yang melakukan pemotongan," ucapnya.
Menurutnya, awal munculnya dugaan tindak pidana korupsi dana PIP ini, berdasarkan temuan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Setiap siswa kata dia, harusnya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk siswa kelas 1 dan kelas 3 SMA dan SMK/sederajat.
Baca Juga: 5 Khasiat Daun Suji Untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengatasi Sakit Gigi
"Sedangkan untuk kelas 2, masing-masing harusnya mendapat Rp 1 juta," kata Hasbullah.***