OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat, Dugaan Korupsi Pengurusan KITAP-KITAS WNA Seret Belasan Orang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 3 Juni 2026 | 19:42 WIB
OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat mengusut dugaan korupsi pengurusan KITAP-KITAS WNA. Belasan orang turut diamankan. (Dok. Imigrasi Jakarta)
OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat mengusut dugaan korupsi pengurusan KITAP-KITAS WNA. Belasan orang turut diamankan. (Dok. Imigrasi Jakarta)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat menjadi perhatian publik.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan korupsi pengurusan KITAP-KITAS bagi warga negara asing (WNA).

Nama KepalaImigrasi Jakarta Barat, Ronald Amran Abdullah, turut menjadi sorotan setelah dikabarkan ikut terjaring dalam OTT KPK yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,56 Miliar Terungkap, 95 Petani Tambak Diduga Jadi Debitur Tanpa Menikmati Dana

Tidak hanya berlangsung di Jakarta, operasi yang dilakukan lembaga antirasuah itu juga menjangkau sejumlah wilayah lain.

Tim KPK diketahui bergerak ke beberapa lokasi di Jawa Barat dan Bali untuk mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengurusan KITAP-KITAS tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari operasi tangkap tangan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor," kata Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Kasus WO Marwah Masuk Penyidikan, 58 Catin Diduga Jadi Korban, Kerugian Tembus Rp2,65 Miliar

"Dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas. Ada USD dan SGD, ada dalam bentuk logam mulia emas," sambungnya.

Selain menyita kendaraan dan aset lainnya, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing serta logam mulia yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dalam perkembangan awal perkara ini, KPK mengungkap bahwa jumlah pihak yang diamankan tidak hanya satu atau dua orang.

Baca Juga: Kasus Hanania Travel Makin Panas, Mantan Partner Sebut Farhan Pakai PT Khazanah Tamma International Tanpa Izin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X