Mediapriangan.com-Sebanyak 23.632 nelayan kecil, buruh nelayan dan nakhoda kapal di wilayah Jawa Barat, patut berbangga hati. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Besarannya pun bakal membuat sumringah.
Bansos yang disalurkan melalui Dinsos Jabar tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat (nelayan, buruh nelayan dan nakhoda kapal) yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Khusus untuk nakhoda kapal, Bansos dari Pemprov Jabar ini akan diberikan kepada mereka yang menakhodai kapal dengan ukuran maksimal 5 Gross Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Bansos ini kami salurkan sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu," kata Kepala Dinsos Jabar, Dodo Suhendar, belum lama ini.
Menurutnya, total penerima bansos ini adalah 23.632 sasaran yang tersebar di 16 kabupaten dan kota yang sesuai dengan kriteria. Hanya saja untuk Kabupaten Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Kota Cirebon penyaluran masih menunggu perbaikan data sasaran.
Adapun untuk pendataan sasaran nelayan terang dia, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sedangkan untuk pendataan sasaran nakhoda, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Hening Cipta Serentak 60 Detik, Pada Peringatan Hari Pahlawan 2022, Begini Petunjuk Pelaksanaannya
"Setelah data sasaran terverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut denga DTKS yang kemudian diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," tutur Dodo Suhendar.
Dia menjelaskan, sasaran penerima Bansos, masing-masing akan mendapat surat undangan dengan kode Quick Respon (QR)/kode cepat tanggap.
"Undangan tersebut harus dibawa ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan, dengan menunjukkan KTP asli," ucapnya.
Baca Juga: Keren! K.H. Ahmad Sanusi, Tokoh Asal Jawa Barat Dianugerahi Pahlawan Nasional, Berikut Profilnya
"Jika sasaran tidak bisa menunjukan KTP asli, maka bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (desa/kelurahan/kecamatan/Disdukcapil)," sambung Dodo Suhendar.
Bagi calon penerima Bansos (sasaran) yang tidak bisa hadir langsung terang dia, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10 ribu, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, serta KK asli.