Mediapriangan.com - Pemkab Ciamis melaksanakan pembinaan kepada para pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis, 1 November 2022.
Kegiatan pembinaan BLUD tersebut, merupakan upaya Pemkab Ciamis dalam optimalisasi kinerja BLUD, untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Sekda Kabupaten Ciamis H. Tatang mengatakan penerapan BLUD di Kabupaten Ciamis telah dilaksanakan di RSUD Ciamis dan semua Puskesmas se-Kabupaten Ciamis.
Tujuannya penerapan BLUD tersebut, kata Sekda Ciamis, adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan dan bertanggungjawab.
"Penerapan BLUD tersebut dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaanya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah," jelasnya.
Dipaparkan Sekda Ciamis, pengelolaan BLUD merupakan sebuah sistem yang fleksibel, hal ini dijelaskan dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD yang menyatakan bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Dimana dijelaskan Sekda Ciamis, maksud fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Meskipun begitu, BLUD tidak untuk mencari keuntungan, namun tiada lain dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga: Momentum Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia 2022, Wakil Bupati Ciamis Tanam Seribu Bibit Pohon
“Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing," tambahnya.