5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Baca Juga: Kurangi Ketergantungan Jasa Eksportir, Pemprov Jabar Cetak Pelaku UMKM dan Petani Mandiri
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi
8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan
9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk persyaratan khusus dari masing-masing jabatan fungsional (JF), cara pendafaran, dan yang lainnya, dapat dilihat di tautan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022, atau klik di sini.
Baca Juga: DPRD Minta Agar Sektor Pertanian Menjadi Perhatian Besar Pemprov Jabar
Sebagai informasi, bahwa pendaftaran ini gratis, atau tidak dipungut biaya apapun***