Pemprov Jawa Barat Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK 2022 Sebanyak 4.571 Formasi

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Rabu, 21 Desember 2022 | 23:56 WIB
Pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi penerimaan PPPK 2022 Pemprov Jabar. (Tangkap layar/bkd.jabarprov.go.id)
Pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi penerimaan PPPK 2022 Pemprov Jabar. (Tangkap layar/bkd.jabarprov.go.id)

Mediapriangan.com – Berdasarkan Pengumuman Nomor : 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022, Pemprov Jabar membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan (PPPK) 2022.

Kesempatan ini dibuka bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Dikutip dari laman bkd.jabarprov.go.id, jumlah formasi yang dibutuhkan dalam penerimaan PPPK 2022 Pemprov Jabar sebanyak 4.571 formasi, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Gantikan Wali Kota Tasikmalaya, Pemprov Jabar Siapkan Tiga Kandidat Pj

• Jabatan Fungsional (JF) Guru : 3.800 formasi

• Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan : 731 formasi

• Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya : 40 formasi

Untuk lebih jelas terkait rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatannya, dapat dilihat di tautan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022 pada lampiran I, II, dan III.

Persyaratan umum untuk pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN

Baca Juga: Pelabuhan/Dermaga Cimanuk Akan Dibangun Pemprov Jabar, Nelayan: Yang Penting Bukti

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X