5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Baca Juga: Kurangi Ketergantungan Jasa Eksportir, Pemprov Jabar Cetak Pelaku UMKM dan Petani Mandiri
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi
8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan
9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk persyaratan khusus dari masing-masing jabatan fungsional (JF), cara pendafaran, dan yang lainnya, dapat dilihat di tautan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022, atau klik di sini.
Baca Juga: DPRD Minta Agar Sektor Pertanian Menjadi Perhatian Besar Pemprov Jabar
Sebagai informasi, bahwa pendaftaran ini gratis, atau tidak dipungut biaya apapun***
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Siap Revitalisasi Kawasan Objek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya
Jalan Mangkubumi Tasik Langganan Banjir, Pemprov Jabar Harus Segera Perbaiki Saluran Air
Pemprov Jabar dan Denmark Matangkan Proyek Pembangunan PLTB
Pemprov Jabar Dorong Pembangunan Rendah Karbon, Capai Target Ekonomi Hijau
Jika Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemprov Jabar Harus Mengalokasikan Anggarannya