Dia menegaskan, pemberhentian sementara Jamkesmas akan sangat memberatkan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan dan jaminan biaya kesehatan.
Baca Juga: Keren Abis! Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono Jadi Drummer Band Kotak
"Persoalan ini berkaitan dengan nasib ribuan masyarakat tidak mampu serta pasien yang saat ini berada di rumah sakit," katanya.
Ditemui terpisah, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di DKPP dr. Iyen Nuryani didampingi Pengelola Jamkesmas DKPP, Yati Nurhayati mengatakan, terkait pemberhentian sementara pemberian Jamkesmas karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022.
Amanat Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2023 itu, disebut bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN.Baca Juga: DPRD Jawa Barat Temukan 14 hektar Lahan Balai Benih Padi dan Palawija di Kabupaten Cirebon, Kurang Produktif
"Termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda," ujar Yati.
Memang terang dia, pemerintah daerah masih punya tunggakan ke beberapa rumah sakit di Tasikmalaya.
Dengan adanya Permendagri itu lanjut Yati, dan Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Dinkes mengeluarkan surat pemberhentian sementara pemberian Jamkesmas yang bersifat insidentil.***