Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya Geruduk Dinkes

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 5 Januari 2023 | 19:12 WIB
Masa aksi gabungan ormas aktivis mahasiswa, geruduk Kantor Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.  (Dede Farhan Kamil)
Masa aksi gabungan ormas aktivis mahasiswa, geruduk Kantor Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. (Dede Farhan Kamil)

Dia menegaskan, pemberhentian sementara Jamkesmas akan sangat memberatkan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan dan jaminan biaya kesehatan.

Baca Juga: Keren Abis! Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono Jadi Drummer Band Kotak

"Persoalan ini berkaitan dengan nasib ribuan masyarakat tidak mampu serta pasien yang saat ini berada di rumah sakit," katanya.

Plt Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di DKPP Kabupaten Tasikmalaya, dr. Iyen Nuryani (kiri) didampingi Pengelola Jamkesmas DKPP Kabupaten Tasikmalaya, Yati Nurhayati
Plt Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di DKPP Kabupaten Tasikmalaya, dr. Iyen Nuryani (kiri) didampingi Pengelola Jamkesmas DKPP Kabupaten Tasikmalaya, Yati Nurhayati (Dede Farhan Kamil)

Ditemui terpisah, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di DKPP dr. Iyen Nuryani didampingi Pengelola Jamkesmas DKPP, Yati Nurhayati mengatakan, terkait pemberhentian sementara pemberian Jamkesmas karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022.

Amanat Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2023 itu, disebut bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN.Baca Juga: DPRD Jawa Barat Temukan 14 hektar Lahan Balai Benih Padi dan Palawija di Kabupaten Cirebon, Kurang Produktif

"Termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda," ujar Yati.

Memang terang dia, pemerintah daerah masih punya tunggakan ke beberapa rumah sakit di Tasikmalaya.

Dengan adanya Permendagri itu lanjut Yati, dan Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Dinkes mengeluarkan surat pemberhentian sementara pemberian Jamkesmas yang bersifat insidentil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X