Namun lain halnya dalam pengaturan sistem Islam kaffah yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan dalam kehidupan.
Dalam pandangan Islam, untuk mengurusi urusan rakyatnya akan dikembalikan kepada Al-qur'an dan As-sunnah. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Imam atau khalifah adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Maka, pemimpin bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyat sebagai suatu kewajiban yang harus dijalankan dan menjamin keamanan, mewujudkan kesejahteraan untuk setiap masyarakat dengan memenuhi kebutuhan primer berupa sandang, pangan, papan, pendidikan kesehatan, dan seterusnya.
Kemudian, dalam menjamin keamanan masyarakatnya, pemimpin benar-benar serius memikirkan strategi keamanan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, aksi lapangan, pengawasan dan pengevaluasian keamanan. Sehingga, aksi kejahatan tidak akan muncul berulang.
Pemahaman agama Islam juga diajarkan dalam instansi pendidikan untuk membentuk kepribadian yang Islami, dan setiap anak akan dididik agar sesuai dengan misi penciptaan manusia, yakni sebagai hamba yang bertakwa, bertanggung jawab, melahirkan manusia berkasih sayang terhadap sesama, menghargai hak orang lain sehingga kesejahteraan dalam masyarakat tidak akan terancam dan terganggu.
Bahkan, di dalam hukum Islam ditegakkan hukum yang tegas terhadap aksi kejahatan seperti, hukum cambuk atas seseorang yang mengonsumsi alkohol, hukum qishas bagi seseorang yang membunuh, hukum potong tangan bagi yang mencuri, serta hukum ta'zir lainnya yang ditetapkan oleh Qadhi (hakim) kepada para pelaku kejahatan.
Fungsi hukum di dalam Islam yakni sebagai jawazir dan jawabir, yaitu memberi efek jera dan penebus dosa. Maka, dengan ditegakkannya hukum ini akan meminimalisir tindak kejahatan.
Telah terbukti pada masa Kekhalifahan yang berlangsung selama 13 abad lamanya. Yaitu pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah tercatat hanya terjadi 200 kasus tindak kejahatan.
Kejahatan dapat diminimalisir secara sistemis dengan penerapan sistem Islam secara sempurna di seluruh aspek kehidupan sehingga melahirkan keseimbangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Dengan terealisasinya tiga pilar dalam masyarakat Islam yakni ketakwaan individu yang dimiliki, adanya kontrol masyarakat, dan peran negara sebagai pelaksana dengan memberikan hukum yang adil dan tegas. Sehingga masyarakat akan merasakan kenyamanan dan keamanan.
Inilah bukti jaminan dari sistem Islam agar tercapainya kesejahteraan dan keamanan bagi rakyatnya. Maka sudah saatnya kita terlepas dari jeratan sistem kapitalisme sekuler hari ini dan kembali kepada sistem pemerintahan Islam secara menyeluruh.
Wallahu a'lam bishshawab.
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca MediaPriangan.com, isi dari opini di luar tanggung jawab redaksi.