hukum

Vonis Ferdy Sambo Dengan Hukuman Mati, Ini Sepak Terjang Hakim Wahyu Iman Santoso Sebelum di PN Jaksel

Senin, 13 Februari 2023 | 20:55 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, pada Senin, 13 Februari 2023. (Tangkap layar Youtube.com)

Ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022, sebelum kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.
,
Kiprah Imam Wahyu Santoso

Kiprah Wahyu Iman Santoso antara lain, pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022.

Baca Juga: Jalan Yang Jauh Jangan Lupa Pulang, Film Drama Penuh Makna Ini Cocok Ditonton di Hari Valentine, Cek Jadwalnya

Kasus dugaan korupsi Bupati Mimika Etinus Omaleng atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu, dimenangkan oleh KPK dibawah pimpinan Imam Wahyu Santoso.

Pernah juga menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebesar Rp10 miliar.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Radio Sedunia 2023, Cocok Dibagikan di Media Sosial Pada 13 Februari 2023. Cek!

Imam Wahyu Santoso menjadi hakim ketua kasus Ferdy Sambo cs itu sejak 17 Oktober 2022. Hingga akhirnya memutuskan hukuman mati Ferdy Sambo pada hari ini, 13 Februari 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini