Terancam Pasal KUHP Baru, Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Blok M

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 27 Mei 2026 | 11:17 WIB
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, Polda Metro Jaya tahan selebgram Woodyrman atas dugaan penganiayaan di Blok M yang menewaskan WNA asal Brunei Darussalam. (Instagram.com/@poldametrojaya)
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, Polda Metro Jaya tahan selebgram Woodyrman atas dugaan penganiayaan di Blok M yang menewaskan WNA asal Brunei Darussalam. (Instagram.com/@poldametrojaya)

 



JAKARTA, Mediapriangan.com - Jerat hukum berat kini menanti MIA (33), seorang warga negara asing yang populer di jagat maya. Pria yang dikenal luas sebagai selebgram Woodyrman tersebut resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penganiayaan di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Penyidik dari Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dari kodifikasi hukum pidana terbaru untuk mengadili tindakan pria tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah aparat keamanan mengumpulkan berbagai petunjuk kuat di tempat kejadian perkara. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menceritakan bahwa pergerakan cepat anggotanya di lapangan membuahkan hasil setelah melakukan analisis mendalam terhadap alat bukti visual.

Baca Juga: Boon Pring Jadi Titik Awal Indonesia Culture Festival, ICCN Bangun Ekosistem Budaya Lewat Jejaring Kota Kreatif

Polisi memastikan telah mengamankan rekaman CCTV yang merekam jelas peristiwa berdarah tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ressa dalam keterangannya, pada Rabu, 27 Mei 2026.

Tragedi maut ini melibatkan sesama warga asing di pusat keramaian Jakarta. Korban dalam peristiwa ini diketahui merupakan seorang WNA asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30). Ironisnya, sosok selebgram Woodyrman yang diduga kuat sebagai pelaku pemukulan juga memegang paspor dari negara yang sama.

Baca Juga: Momentum Iduladha, Insan Media di Jawa Barat Dapat Hewan Kurban Gratis dari JNE Lewat Program Kurban Bersama JNE

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan identitas dari warga asing yang telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan tersebut.

"Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam," sebut Budi.

Sebelumnya, potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik mencekam perkelahian itu sempat beredar luas hingga viral dan memicu kegemparan di kalangan warganet.

Otoritas kepolisian sendiri memanfaatkan platform digital untuk memberikan informasi awal kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara ini.

Baca Juga: 426 ASN Pemkab Ciamis Dilantik, Bupati Herdiat Ingatkan Integritas dan Pelayanan Masyarakat

Melalui akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, @poldametrojaya, pada Rabu, 27 Mei 2026, pihak kepolisian merilis pernyataan mengenai keberhasilan operasi penangkapan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X