JAKARTA, Mediapriangan.com - Jerat hukum berat kini menanti MIA (33), seorang warga negara asing yang populer di jagat maya. Pria yang dikenal luas sebagai selebgram Woodyrman tersebut resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penganiayaan di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Penyidik dari Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dari kodifikasi hukum pidana terbaru untuk mengadili tindakan pria tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah aparat keamanan mengumpulkan berbagai petunjuk kuat di tempat kejadian perkara. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menceritakan bahwa pergerakan cepat anggotanya di lapangan membuahkan hasil setelah melakukan analisis mendalam terhadap alat bukti visual.
Polisi memastikan telah mengamankan rekaman CCTV yang merekam jelas peristiwa berdarah tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ressa dalam keterangannya, pada Rabu, 27 Mei 2026.
Tragedi maut ini melibatkan sesama warga asing di pusat keramaian Jakarta. Korban dalam peristiwa ini diketahui merupakan seorang WNA asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30). Ironisnya, sosok selebgram Woodyrman yang diduga kuat sebagai pelaku pemukulan juga memegang paspor dari negara yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan identitas dari warga asing yang telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan tersebut.
"Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam," sebut Budi.
Sebelumnya, potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik mencekam perkelahian itu sempat beredar luas hingga viral dan memicu kegemparan di kalangan warganet.
Otoritas kepolisian sendiri memanfaatkan platform digital untuk memberikan informasi awal kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara ini.
Baca Juga: 426 ASN Pemkab Ciamis Dilantik, Bupati Herdiat Ingatkan Integritas dan Pelayanan Masyarakat
Melalui akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, @poldametrojaya, pada Rabu, 27 Mei 2026, pihak kepolisian merilis pernyataan mengenai keberhasilan operasi penangkapan tersebut.
Artikel Terkait
Layangkan Laporan Polisi, Sepasang Korban Penipuan WO Marwah Beberkan Kronologi Kosongnya Gedung Islamic Center Bekasi
Dapat Kendaraan Pribadi dan Layanan Nutrisi, Ini Deretan Fasilitas Mewah Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate
Tekan Ketidaktepatan Sasaran, Kemensos Gandeng Agen Perlinsos Kabupaten Ciamis Guna Rombak Sistem Pendataan
Oleh Soleh Dorong Literasi Media Sosial Warga Kota Tasikmalaya untuk Mitigasi Provokasi dan Tantangan Teknologi AI
Sinopsis dan Pemeran Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Bayu Skak Angkat Horor Tumbal Pesugihan dan Teror Dunia Demit
Menguras Emosi! Intip Sinopsis 'Suamiku Lukaku', Film Drama Rumah Tangga yang Tayang 27 Mei 2026