Mediapriangan.com - Setelah hangat menjadi perbincangan terkait kasus dugaan penipuan dan investasi ilegal berkedok aplikasi. Indra Kenz sudah menjadi tersangka dan ditahan sejak 24 Februari 2022, kini Doni Salmanan ditetapkan Dittippidsiber Bareskri Polri sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary Quotex.
Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik. Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Bukan Aplikasi Quotex Doni Salmanan, Ini Dia Aplikasi Penghasil Uang Lainnya
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan, " kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti di beritakan Kompas.com dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022)
Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagi tersangka di Bareskrim Polri.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalma proses pemeriksaan sabagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Baca juga : Indra Kenz Pakai Aplikasi Apa? Ini Referensi Aplikasi Trading Saham Terpercaya
Baca juga : Pandemi Masih Sangat Dinamis, Solusi Temukan Bisnis Online dan Ide Usahanya