Mediapriangan.com - Dua pemuda pelaku pembobolan Toko handphone (HP) di Kampung Karangmekar, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (14/3/2022).
Selain kedua pelaku, yakni RO (19) dan AA (24) warga Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 29 unit HP berbagai merek, satu buah linggis, satu batang besi yang dilancipkan, satu buah gunting kawat dan satu buah tas gendong.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, setelah dalam sepekan dilakukan penyelidikan atas kasus pembobolan toko dan pencurian HP di Bantarkalong, akhirnya terungkap siapa pelakunya.
"Kedua pelaku kita kejar dan berhasil ditangkap. Kini mereka kita amankan di Polres Tasikmalaya beserta sejumlah barang bukti untuk kita dalami lebih lanjut," kata Dian.
Baca Juga : Kasus Penipuan dan Investasi Ilegal, Kini Doni Salmanan menyusul Indra Kenz
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, RO yang sebelumnya terlibat dalam kasus percobaan bongkar ATM ini, diketahui naik ke tiang yang berada di samping toko. Kemudian membobol pintu atas toko dan masuk.
Sementara AA bertugas mengawasi situasi dari luar dengan jarak ke toko sekitar lima meter.
"RO yang sudah berada di dalam toko, kemudian membuka etalase HP dan mengeruk isi di dalamnya. Ada 51 HP yang dibawa RO dengan cara dimasukan ke dalam tas gendong. Dari lantai atas toko, RO kemudian melemparkan tas berisi HP itu ke AA," ujar Dian.
Baca Juga : Seorang Kakek Pencabul Gadis Difabel di Tasikmalaya, Diancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Dari puluhan HP hasil curian itu lanjut dia, RO mendapatkan 27 buah HP sedangkan AA mendapatkan 24 buah.
"HP tersebut kemudian dijual secara eceran oleh para pelaku, baik ke perorangan atau ke toko HP termasuk ke pegadaian. Penjualannya pun tidak dilakukan di satu daerah, tetapi menyebar antara lain ke daerah Cimahi Bandung, Purwakarta termasuk ke Karawang dan Cikampek," ungkap dia.
Dia menyebutkan, kedua pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Di depan penyidik, RO mengaku nekad melakukan aksi pencurian HP untuk modal main judi online. Sedangkan AA selain untuk judi online, juga untuk membayar setoran kredit online.
Baca Juga : Beraksi di Tasikmalaya, Komplotan Pencuri Spesialis Traktor Akhirnya Dibekuk Polisi