Demi Rupiah, Dua Pemuda Bikin Konten Penganiayaan Bayi Monyet

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 13 September 2022 | 15:24 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hary Haryanto  (Dede Farhan Kamil)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hary Haryanto (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan dua pemuda pelaku penganiayaan bayi monyet ekor panjang dan penjualan lutung, atau hewan dilindungi. 

Kedua pelaku penganiayaan bayi monyet ini merupakan warga Sukajadi Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Yang pertama adalah Asep Yadi Nurul Hikmah (25) sebagai pelaku penganiayaan bayi monyet, sekaligus penjual lutung bersama Indra (27). 

Baca Juga: Semakin Cantik dan Personal, Cek iOS 16 Untuk iPhone Apa Saja

Asep Nurul Hikmah, tega menganiaya bayi monyet dan induknya secara sadis dengan cara diikat, dibakar, dibor dan sebagian diblender demi memenuhi konten video untuk dijual melalui chanel khusus, hingga jutaan rupiah. 

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 10 September 2022. 

Kedua pelakunya sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti. 

Baca Juga: iOS 16 Telah Rilis 13 September 2022, Intip Fitur Apa Saja Yang Baru

"Kita sudah amankan dua pelaku penganiayaan anak monyet dan penjualan hewan dilindungi berupa lutung," kata Suhardi kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Selasa, 13 September 2022.

Dia menyebutkan, dari penangkapan kedua pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hewan yang masih hidup berupa satu ekor lutung dan satu monyet ekor panjang. 

Disamping itu, Polisi mengamankan  foto-foto saat penganiayaan oleh pelaku, blender, pisau dapur, satu set mesin bor, empat buah gelang tali dan barang bukti lainnya seperti video. 

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Menolak Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol

Disebutkan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan hewan, yakni pasal 40, ayat 2 pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem. 

Termasuk lanjut dia, Undang-Undang RI Pasal 41 tahun 2014, tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X