Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, terang dia, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Baca Juga: Arif Rachman Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
Kemenkes juga meminta seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur dr Syahril.
Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman mengemukakan, jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut, sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan.
"Jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,'' kata Yanti Herman.***
Artikel Terkait
RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Berbenah Menuju Pelayanan Profesional
Cacar Monyet Pertama di Indonesia Terdeteksi, Jubir Kemenkes Sebut Pria Di DKI
Menuju Masyarakat Bugar Dan Sehat, KORMI Bangun Kerjasama Dengan Kemenkes
Kemenkes Imbau Masyarakat Setop Sementara Penggunaan Obat Bentuk Sirup pada Anak
RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Perketat Penggunaan Obat Jenis Sirup, Kecuali Kritis