Jumlah Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Tasikmalaya, Tertinggi Di Priangan Timur

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:30 WIB
Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya Drs.H. Sanusi,MH.  (Dede Farhan Kamil)
Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya Drs.H. Sanusi,MH. (Dede Farhan Kamil)

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara nasional umum, tambah dia, tahun 2017 ada 13.103 pemohon dispensasi, 2019 ada 24 ribu, 2020 ada 64.156 ribu seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jhon Lbf Beri Tanggapan Terhadap Sebuah Vidio Karyawati Alfamart yang Terancam Dipecat Gegara Tidak Beri Salam

Disebutkan, berbagai alasan terjadinya pernikahan di bawah umur yang kemudian mengajukan dispensasi. Di antaranya, masih ada anggapan orang tua, jika anak menikah maka anaknya akan sejahtera, kemudian alasan sudah tidak sekolah, menghindari fitnah, dikhawatirkan orang tua karena sudah lama pacaran dan lainnya.

"Orang kampung umumnya nikah di bawah umur 18 tahun, ya usia perempuan  16-17 tahun. Untuk pria rata-rata sudah di atas 20 tahun," tutur Sanusi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X