Lebih lanjut dia menjelaskan, secara nasional umum, tambah dia, tahun 2017 ada 13.103 pemohon dispensasi, 2019 ada 24 ribu, 2020 ada 64.156 ribu seluruh Indonesia.
Disebutkan, berbagai alasan terjadinya pernikahan di bawah umur yang kemudian mengajukan dispensasi. Di antaranya, masih ada anggapan orang tua, jika anak menikah maka anaknya akan sejahtera, kemudian alasan sudah tidak sekolah, menghindari fitnah, dikhawatirkan orang tua karena sudah lama pacaran dan lainnya.
"Orang kampung umumnya nikah di bawah umur 18 tahun, ya usia perempuan 16-17 tahun. Untuk pria rata-rata sudah di atas 20 tahun," tutur Sanusi.***
Artikel Terkait
Picu Kematian Ibu, Komisi IX Minta Remaja Jangan Nikah Muda
Grand Savero Bogor One Stop Wedding Expo 2022, Ada Lelang Nikah Murah
Terungkap! Ini Mas Kawin Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono