Jumlah Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Tasikmalaya, Tertinggi Di Priangan Timur

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:30 WIB
Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya Drs.H. Sanusi,MH.  (Dede Farhan Kamil)
Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya Drs.H. Sanusi,MH. (Dede Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya mencatat sebanyak 3.069 perempuan di Kabupaten Tasikmalaya menikah di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin/nikah.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari lima tahun terakhir yaitu tahun 2018 sebanyak 31 perkara, 2019 ada 286 perkara, tahun 2020 sebanyak 946 perkara, tahun 2021 ada 1.028 perkara dan tahun 2022 ada 778 perkara.

Dengan angka perkara (perempuan menikah di bawah umur) hingga tiga ribu lebih, jumlah permohonan dispensasi di Kabupaten Tasikmalaya ini menempati posisi tertinggi di Priangan Timur (Priatim).

Baca Juga: Jadwal Tayang Film M3GAN dan Harga Tiket Masuk Bioskop-Bioskop Yogyakarta Hari Ini, Kamis 19 Januari 2023 Cek!

Hakim PA Tasikmalaya, Drs H Sanusi MH menyatakan, untuk dispensasi pernikahan tersebut berlaku bagi perempuan yang menginginkan menikah di bawah 19 tahun. 

Hal itu kata dia, sesuai  Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus 19 tahun baik laki-laki atau perempuan yang berkeinginan menikah.

"Memang dulu pernikahan untuk usia perempuan 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Saat ini ada penyamaan baik perempuan maupun laki-laki 19 tahun," kata Sanusi, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Resmi Bergabung dengan Partai Politik Berlambang Beringin

Menurutnya, permohonan dispensasi nikah terus berjalan semenjak keluar Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019. Sehingga pemerintah harus merespon cepat.

Adapun beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemohon dispensasi antara lain, KTP pemohon atau akta kelahiran dan ijazah apabila tidak memiliki KTP, KTP orang tua, KK orang tua, buku nikah orang tua, dan lainnya.

Termasuk lanjut dia, pemohon perempuan harus, ada keterangan sehat dari bidan, keterangan penolakan dari KUA karena dibawah umur.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Mengapresiasi Pelajar SMPN 1 Ciawi Bogor yang Viral Saat Melakukan Aksi Dansa

Adapun untuk syarat pemohon pria membuat surat permohonan. Membayar ke pihak Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

"Kalau tidak mampu maka harus ada surat keterangan tidak mampu dari desa," ujar Sanusi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X